Pengamat Dorong Presiden Larang Menteri Buat Kebijakan Kontroversial

pojokdepok.com -, Pemerhati politik dan ekonomi Rustam Ibrahim mengatakan, seharusnya Presiden Joko Widodo melarang para menterinya membuat kebijakan yang potensi kontroversial menjelang Pilpres 2024.

“Karena akan selalu dipolitisasi dan diframing untuk menyerang langsung kebijakan Presiden. Soal JHT (Jaminan Hari Tua) misalnya diisukan uangnya untuk pembangunan IKN karena pemerintah kekurangan dana,” kata Rustam dikutip dari akun Twitternya @RustamIbrahim, Rabu (16/2/2022).

Rustam menilai, dalam periode kedua seharusnya Presiden Jokowi bisa melihan keinginannya sendiri dalam merumuskan kebijakan negara. Sebab, dalam dunia politik tidak ada teman yang abadi.

“Bukan mustahil para politisi dan birokrat yang sekarang mendukung satu persatu akan mulai meninggalkan Presiden dan mencari majikan baru,” ungkapnya.

Rustam menilai, menjelang Pilpres 2024 para pembantu Jokowi yang berasal dari partai politik akan mementingkan diri sendiri. Mereka akan memperhatikan kepentingan partainya untuk mendulang dukungan di Pemilu 2024.

“Bukan mustahil pemerintahan @jokowi akan mengalami proses pembusukan dari dalam,” singgungnya.

Untuk itu, Rustam mengusulkan agar Presiden Jokowi fokus pada pekerjaan yang masih tertunda, seperti pemulihan ekonomi, penanganan pandemi, bantuan sosial dan kesejahteraan rakyat, pembangunan infrastruktur dan pembangunan IKN. 

“Yang lain-lain biarlah menjadi urusan Presiden baru,” ujarnya.

“Juga kalau boleh usul lagi, tolonglah Presiden @jokowi lebih memperhatikan masalah-masalah sosial dan kebudayaan. Seperti keberagaman, pemberantasan hoax,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap membeberkan alasan pemerintah menerapkan kebijakan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diklaim pada umur 56 tahun.

Ia mengatakan pemerintah telah meluncurkan berbagai jenis kebijakan dan program  jaminan sosial untuk pekerja dalam menghadapi berbagai resiko, baik saat bekerja maupun saat sudah tidak bekerja. Seperti kecelakaan, sakit, meninggal dunia, PHK, hingga situasi usia yang sudah tidak produktif. 

Berbagai jenis jaminan sosial tersebut Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Sedangkan yang terkait dengan  pekerja yang mengalami PHK, mereka berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang Jaminan Hari Tua. 

Pemerintah juga meluncurkan program baru sebagai bantalan untuk mereka yang terPHK, yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja, sehingga diharapkan pekerja bisa survive dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan baru. []