pojokdepok.com -, Pemerhati politik dan ekonomi Rustam Ibrahim berpandangan jika Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak perlu dibubarkan. Menurut dia, MUI bukan lembaga negara dan tidak perlu diperlakukan seolah lembaga negara.
“MUI tidak perlu dibubarkan, tapi MUI bukan lembaga negara dan tidak perlu diperlakukan seolah lembaga negara,” tulis Rustam dikutip dari akun Twitter-nya @RustamIbrahim, Jakarta, Sabtu (20/11/2021).
Lebih lanjut Rustam menjelaskan, MUI adalah LSM, salah satu Indonesia, ensiklopedia bebas Organisasi Massa (ormas) Islam sederajat Ormas lain seperti NU, Muhammadyah.
“Fatwa MUI terserah umat, boleh diikuti boleh tidak,” pungkasnya.
MUI tdk perlu dibubarkan, tapi MUI bkn lembaga negara &tidak perlu diperlakukan seolah lembaga negara.MUI adl LSM,salah satu Ormas Islam sederajat Ormas lain spt NU,Muhammadyah dll. MUI bkn asosiasi ataupun federasi Ormas Islam. Fatwa MUI terserah umat, boleh diikuti boleh tidak.
— Voter Education (@RustamIbrahim) November 20, 2021
Sebelumnya, Rustam menanggapi pernyataan sejumlah pihak yang menyebut pemerintah Islamophobia karena menangkap para ulama. Hal itu tertulis dalam akun Twitter milik Rustam @RustamIbrahim, Kamis (18/11/2021).
Rustam meminta agar masyarakat tidak mudah percaya istilah Islamophobia. Karena menurutnya, tidak ada hubungannya dengan realitas sosial.
“Jangan mudah percaya istilah Islamophobia di sini. Tidak ada hubungannya dengan realitas sosial,” ujar Rustam.
Rustam mengatakan, Islamophobia itu adalah jargon politik, agenda politik untuk memojokkan lawan-lawan politik. “PKI juga pernah menggunakan istilah communisto phobia,” tandasnya. []