pojokdepok.com – Isu Rp100 miliar untuk membayar jasa Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum empat orang eks kader Demokrat yang melakukan Judicial Review (JR) AD/ART partai ke Mahkamah Agung (MA) dibantah kubu Moeldoko.
Eks Ketua DPC Kabupaten Ngawi, Muhammad Isnaeni Widodo mengungkapkan, ditunjuknya Yusril Ihza Mahendra bermula dari diskusinya dengan tiga orang penuntut JR AD/ART ke MA beberapa waktu lalu.
Saat itu, mereka bersepakat untuk memberi kuasa kepada Yusril sebagai kuasa hukum mereka mengajukan JR ke MA. Langkah itu, kata dia, diluar sepengetahuan KSP Moeldoko sebagaimana yang santer disebut sebagai orang dibalik gugatan JR tersebut.
“Jadi, kenapa saya dan teman-teman mengambil Pak Yusril, karena komitmennya jelas,” kata dia saat konferensi pers di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Sabtu (2/9/2021).
Dia membantah rela merogoh kocek hingga Rp100 miliar untuk membayar jasa Yusril. Dia mengatakan, saat pembicaraan terkait gugatan JR itu, pihaknya tidak menjadikan soal besaran jasa Yusril sebagai materi pembicaraan.
“Jadi, kalau di luaran ada opini yang berkembang terkait nilai Rupiah, kemarin waktu pembicaraan dengan saya murni. tidak ada. Kalaupun ada, hal yang wajarlah. Tapi tidak sampai seperti yang opini berkembang di luar sana,” ungkapnya.
Sayangnya, dia tak mau menyebut besaran nilai jasa Yusril yang mereka bayarkan sebagai kuasa hukum dalam perkara gugatan JR AD/ART Demokrat itu. “Jauh dari (nominal) yang opini di luar itu,” ungkapnya.
Dia menjelaskan alasan dia dan tiga orang eks kader Demokrat menempuh langkah hukum menggandeng Yusril Ihza Mahendra. Menurut dia, dengan keahliannya, Yusril diharapkan bisa memberikan argumentasi yang kuat di Mahkamah Agung untuk membatalkan AD/ART Partai Demokrat yang mereka nilai melanggar UU Parpol.
“Sekali lagi kami berempat mengambil kuasa hukum Pak Yusril, saya melihat kemampuan beliau (Yusril) membuat argumen-argumen. Mudah-mudahan majelis hakim bisa membaca, menelaah, terkait dengan argumen-argumen beliau,” ungkapnya.
Dia berharap majelis hakim di MA akan mengabulkan gugatan JR mereka. Sehingga menjadi pelajaran bagi Parpol di Indonesia. Khususnya Partai Demokrat yang dia nilai telah melenceng dari tujuan awal pembentukan partai tersebut. []