Penjelasan Mohammad Idris Soal SE Larangan Acara Buka Puasa Bersama

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan larangan acara buka puasa bersama selama Ramadan. Larangan itu sudah termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diteken Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada Rabu (07/04).

Kebijakan yang diambil Wali Kota Depok, Mohammad Idris bertujuan untuk mencegah adanya penyebaran Covid-19. Meski pemerintah pusat melalui SE Menteri Agama memperbolehkan buka puasa bersama melalui pembatasan kapasitas.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Depok, Mohammad Idris menegaskan bahwa semua pihak tidak perlu mempertentangkan antara kebijakan dalam SE Menteri Agama dengan yang diterbitkan oleh dirinya. Menurutnya, Kota Depok memiliki kebijakan tersendiri untuk menekan pandemi Covid-19 selama Ramadan.

“Kalau surat edaran menteri agama beliau melihatnya seluruh Indonesia. Wilayah-wilayah yang terkena pandemi Covid-19 di nusantara. Jika Depok ya Depok makanya kami punya kebijakan yang insyaallah kami juga akan konsultasi kembali. Kalau ini menyalahi aturan menurut gubernur atau lainnya kami akan batalkan,” kata Mohammad Idris saat wawancara bersama CNN Indonesia, Jumat (09/04/2021).

Bagi Mohammad Idris, larangan tersebut dikeluarkan untuk melindungi masyarakat Kota Depok dari penularan Covid-19. Meski saat ini kasus Covid-19 sudah melandai namun ia tidak ingin timbul klaster baru dari acara buka puasa bersama di bulan Ramadan.

“Tiga pekan lalu, Kota Depok memiliki 300 kasus Covid-19 per hari. Namun, saat ini sudah melandai sekitar 100-150 kasus Covid-19 per hari. Tapi 100-150 kasus kalau kita bandingkan dengan pelarangan salat Idulfitri tahun lalu itu di Kota Depok paling besar, paling tinggi 50 dan sekarang 100-150 kasus Covid-19 per hari,” tuturnya.

Dikatakannya, posisi Kota Depok yang berada di tengah-tengah kota/kabupaten episentrum Covid-19 juga menjadi alasan munculnya kebijakan larangan acara buka puasa bersama ini. Menurutnya, jika tradisi buka puasa saat Ramadan ini dibebaskan seperti di kantor dan perusahaan dikhawatirkan menimbulkan lonjakan penularan Covid-19.

“Makanya kami juga meniadakan program rutin Pemkot Depok. Mulai dari program buka puasa bersama dan tarawih keliling (tarling) sudah ditiadakan,” ungkapnya.

Lewat pelarangan ini, sambung Mohammad Idris, pihaknya ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk ikut membantu pemerintah menekan penyebaran Covid-19. Untuk itu, ia mengajak semua masyarakat Kota Depok untuk menahan diri menggelar acara buka puasa bersama di bulan Ramadan.

“Yang dilarang acara buka puasa, biasanya ada panitianya dan tidak kurang dari 15-20 orang. Karena itu, ayo sama-sama menahan diri hanya buka puasa bersama kok (yang dilarang),” pungkasnya.

Untuk diketahui larangan acara buka puasa bersama ini tercantum dalam SE Nomor 451/171-Huk ini ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah se-Depok, Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta dan seluruh masyarakat Depok.