Penyelenggara Pemilu Diminta Tak Terpengaruh Isu Penundaan Pemilu 2024

pojokdepok.com -, Anggota DPD RI Fahira Idris meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap fokus mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024 baik yang sifatnya substantif maupun teknis.

“Tidak terpengaruh oleh kencangnya isu penundaan Pemilu 2024,” kata Fahira dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Menurutnya, Pemilu 2024 adalah agenda konstitusional yang harus dilaksanakan. Selain karena sudah disepakati bersama oleh pemerintah bersama Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, maupun DKPP yakni jatuh pada 14 Februari 2024, Pemilu setiap lima tahun sekali adalah amanat konstitusi.

baca juga:

“Salah satu agenda mendesak dan penting untuk segera ditetapkan penyelenggara Pemilu terutama KPU adalah Peraturan tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024,” tuturnya. 

Dia berharap, para penyelenggara Pemilu baik yang saat ini masih menjabat maupun yang baru terpilih untuk fokus mempersiapkan berbagai hal agar penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

“Jangan terpengaruh kencangnya isu penundaan Pemilu karena dari aspek manapun penundaan Pemilu tidak logis dan rasional,” tegasnya.  

Fahira menyebut, salah satu hal penting yang mesti segera dirampungkan KPU adalah Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024. Peraturan ini perlu untuk segera dibahas dan ditetapkan sebagai pijakan dasar penyelenggaraan pemilu yang akan berlangsung kurang dari dua tahun lagi.

Oleh karena itu dia mengingatkan, baik KPU termasuk Bawaslu dan DKPP, DPR serta Pemerintah harus segera duduk bersama membahas dan menetapkan tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024.  

“Jadi, tahapan, program, dan jadwal pemilu ini pijakan utama bagi kita untuk menggulirkan Pemilu 2024 yang hari H-nya kurang dari dua tahun lagi. Setelah tahapan, program, dan jadwal pemilu ditetapkan, KPU juga harus segera mempersiapkan rancangan anggaran yang dibutuhkan dan mengusulkannya kepada Pemerintah dan DPR untuk dibahas dan disahkan,” imbaunya.[TIM]