Peringatan Keras Yusril Ihza Kalau Pemilu 2024 Ditunda

pojokdepok.com –, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa usulan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar agar ditunda 2 atau 3 tahun diperbolehkan dalam demokrasi yang menjunjung kebebasan berpendapat. Akan tetapi, menurut Yusril, substansi usulan Muhaimin tersebut dapat bermasalah karena berbenturan dengan konstitusi. 

“Usul seperti Cak Imin itu sebelumnya sudah dikemukakan oleh Pak Bahlil. Dalam negara demokrasi orang boleh usul apa saja tentunya. Tetapi usulan penundaan Pemilu ini menghadapi benturan konstitusi dan undang-undang,” kata Yusril dalam keterangannya kepada Wartawan di Jakarta, Jumat (25/2/2022). 

Yusril mengatakan bahwa sebagai negara hukum, Indonesia wajib menjunjung hukum dan konstitusi. 

baca juga:

“UUD 45 tegas mengatakan bahwa Pemilu diselenggarakan sekali dalam lima tahun. Undang-undang juga demikian,” imbuhnya. 

Selain itu, menurut Yusril, Muhaimin dan pihak-pihak yang mengusulkan penundaan pemilu harus menjawab dua pertanyaan penting. 

“Konsekuensi dari peundaan itu adalah masa jabatan Presiden, Wapres, kabinet, DPR, DPD dan MPR akan habis dengan sendirinya. Lembaga apa yang berwenang memperpanjang masa jabatan para pejabat negara tersebut? Apa produk hukum yang harus dibuat untuk menunda Pemilu dan memperpanjang masa jabatan tersebut? Pertanyaan-pertanyaan ini belum dijawab dan dijelaskan oleh Cak Imin maupun Pak Bahlil,” kata Yusril. 

Pasalnya, Yusril menilai jika pemilu diundur tanpa landasan yang jelas, maka akan muncul konflik politik yang dapat meluas 

“Kalau asal tunda pemilu dan asal perpanjang masa jabatan para pejabat negara tersebut, tanpa dasar konstitusional dan pijakan hukum yang kuat, maka ada kemungkinan timbulnya krisis legitimasi dan krisis kepercayaan. Keadaan seperti ini harus dicermati betul, karena ini potensial menimbulkan konflik politik yang bisa meluas kemana-mana,” kata Yusril. 

Hal tersebut harus diantisipasi, pasalnya amandemem UUD 1945 menurut Yusril  menyisakan persoalan besar bagi bangsa Indonesia, yakni kevakuman pengaturan jika negara menghadapi krisis seperti tidak dapatnya diselenggarakan Pemilu.