Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva bersiap memberikan keterangan pers terkait perkara permohonan pengujian AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10/2021). Hamdan Zoelva menyebut permohonan uji materi terhadap anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat sebagai tindakan tak lazim. Padahal menurut Hamdan, keputusan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) yang dituangkan dalam AD/ART tersehut bukanlah sebuah pengaturan, melainkan keputusan yang bersifat beschikking. pojokdepok.com -/Endra Prakoso
.
Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva (ketiga kiri) didampingi para pengurus partai memberikan keterangan pers terkait perkara permohonan pengujian AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10/2021). Hamdan Zoelva menyebut permohonan uji materi terhadap anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat sebagai tindakan tak lazim. Padahal menurut Hamdan, keputusan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) yang dituangkan dalam AD/ART tersehut bukanlah sebuah pengaturan, melainkan keputusan yang bersifat beschikking. pojokdepok.com -/Endra Prakoso
.
Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva (kiri) didampingi anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan (kanan) memberikan keterangan pers terkait perkara permohonan pengujian AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10/2021). Hamdan Zoelva menyebut permohonan uji materi terhadap anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat sebagai tindakan tak lazim. Padahal menurut Hamdan, keputusan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) yang dituangkan dalam AD/ART tersehut bukanlah sebuah pengaturan, melainkan keputusan yang bersifat beschikking. pojokdepok.com -/Endra Prakoso
.
Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva (tengah) didampingi para pengurus partai memberikan keterangan pers terkait perkara permohonan pengujian AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10/2021). Hamdan Zoelva menyebut permohonan uji materi terhadap anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat sebagai tindakan tak lazim. Padahal menurut Hamdan, keputusan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) yang dituangkan dalam AD/ART tersehut bukanlah sebuah pengaturan, melainkan keputusan yang bersifat beschikking. pojokdepok.com -/Endra Prakoso
.
Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva (kiri) didampingi anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan (kanan) memberikan keterangan pers terkait perkara permohonan pengujian AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10/2021). Hamdan Zoelva menyebut permohonan uji materi terhadap anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat sebagai tindakan tak lazim. Padahal menurut Hamdan, keputusan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) yang dituangkan dalam AD/ART tersehut bukanlah sebuah pengaturan, melainkan keputusan yang bersifat beschikking. pojokdepok.com -/Endra Prakoso
.
Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva (kiri) didampingi para pengurus partai memberikan keterangan pers terkait perkara permohonan pengujian AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10/2021). Hamdan Zoelva menyebut permohonan uji materi terhadap anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat sebagai tindakan tak lazim. Padahal menurut Hamdan, keputusan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) yang dituangkan dalam AD/ART tersehut bukanlah sebuah pengaturan, melainkan keputusan yang bersifat beschikking. pojokdepok.com -/Endra Prakoso
.
Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva didampingi para pengurus partai memberikan keterangan pers terkait perkara permohonan pengujian AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10/2021). Hamdan Zoelva menyebut permohonan uji materi terhadap anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat sebagai tindakan tak lazim. Padahal menurut Hamdan, keputusan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) yang dituangkan dalam AD/ART tersehut bukanlah sebuah pengaturan, melainkan keputusan yang bersifat beschikking. pojokdepok.com -/Endra Prakoso
.
Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva (tengah) didampingi para pengurus partai memberikan keterangan pers terkait perkara permohonan pengujian AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10/2021). Hamdan Zoelva menyebut permohonan uji materi terhadap anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat sebagai tindakan tak lazim. Padahal menurut Hamdan, keputusan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) yang dituangkan dalam AD/ART tersehut bukanlah sebuah pengaturan, melainkan keputusan yang bersifat beschikking. pojokdepok.com -/Endra Prakoso
.
Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva (tengah) didampingi para pengurus partai memberikan keterangan pers terkait perkara permohonan pengujian AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10/2021). Hamdan Zoelva menyebut permohonan uji materi terhadap anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat sebagai tindakan tak lazim. Padahal menurut Hamdan, keputusan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) yang dituangkan dalam AD/ART tersehut bukanlah sebuah pengaturan, melainkan keputusan yang bersifat beschikking. pojokdepok.com -/Endra Prakoso
.
Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva (kiri) didampingi anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan (kanan) memberikan keterangan pers terkait perkara permohonan pengujian AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10/2021). Hamdan Zoelva menyebut permohonan uji materi terhadap anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat sebagai tindakan tak lazim. Padahal menurut Hamdan, keputusan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) yang dituangkan dalam AD/ART tersehut bukanlah sebuah pengaturan, melainkan keputusan yang bersifat beschikking. pojokdepok.com -/Endra Prakoso
.
Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva didampingi para pengurus partai memberikan keterangan pers terkait perkara permohonan pengujian AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10/2021). Hamdan Zoelva menyebut permohonan uji materi terhadap anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat sebagai tindakan tak lazim. Padahal menurut Hamdan, keputusan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) yang dituangkan dalam AD/ART tersehut bukanlah sebuah pengaturan, melainkan keputusan yang bersifat beschikking. pojokdepok.com -/Endra Prakoso
.

