pojokdepok.com – Upaya mempermudah ahli waris dalam pelayanan retribusi, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemakaman Umum Kota Depok telah menggunakan sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Sistem ini juga merupakan arahan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok untuk meminimalisir transaksi tunai.
“Sepanjang tahun 2022 kami sudah mulai melaksanakan tertib administrasi di lingkungan Tempat Pemakaman Umum (TPU). Serta menjalankan sebagian pelayanan retribusi dengan sistem QRIS dan sudah berjalan dengan baik,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok Dudi Mi’raz, di ruang kerjanya, Rabu (01/02/23).
Dijelaskannya, saat ini sistem tersebut belum berjalan 100 persen. Mengingat, sebagian besar ahli waris merupakan lansia.
“Jika tidak bisa membayar dengan QRIS (ahli waris), kami tetap melayani transaksi tunai. Kami juga telah memasang barcode untuk pembayaran QRIS di depan loket,” tuturnya.
Selain itu, kata Dudi, ahli waris juga bisa membayar retribusi melalui ATM maupun M-banking. Diharapkan, dengan adanya berbagai sistem pembayaran, bisa mempermudah ahli waris untuk tertib administrasi.
“Ke depan, pelaksanaan pelayanan TPU akan terus mengalami pembaharuan agar lebih profesional, inovatif, efektif dan efisien,” tutupnya. (JD 08/ED 02/EUD03)