pojokdepok.com – Anggota DPR dari Fraksi PKS, Hamid Noor Yasin memberikan dukungan penuh langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi.
Ia juga mengatakan, pemberian amnesti terhadap Saiful Mahdi adalah bentuk penegakan pilar demokrasi yaitu kebebasan berpendapat.
“Pemberian amnesti kepada saudara Saiful Mahdi merupakan jalan keluar yang perlu kita dukung bersama-sama,” tegasnya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Selain mendorong pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi, Hamid juga menyampaikan bahwa PKS mendorong UU ITE untuk menjadi prioritas dalam Prolegnas tahun 2021 untuk direvisi. Ini supaya tidak terjadi kasus serupa seperti yang dialami Saiful Mahdi.
Setelah Hamid selesai memberikan pernyataan Interupsi, Abdul Muhaimin Iskandar selaku pimpinan sidang menyampaikan bahwa DPR telah menerima Surpres (Surat Presiden) pada tanggal 29 Septermber 2021 yang berisi permohonan pertimbangan atas permohonan pertimbangan amnesti Saiful Mahdi.
Usai isi surpres dibacakan kepada forum, Muhaimin kemudian meminta persetujuan terhadap Surpres tersebut. “Saya meminta persetujuan dalam rapat Paripurna hari ini terhadap permintaan pertimbangan Presiden pada DPR RI tersebut, apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana surat presiden dapat kita setujui?” tanya Muhaimin yang kemudian disambut dengan suara serentak forum yang mengatakan setuju. []

