pojokdepok.com -,Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mendukung ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Presidential Threshold 20 persen ke MK karena bertentangan dengan UUD 1945,” kata Wakil Ketua Umum MPR RI dikutip dari akun twitternya @hnurwahid, Senin (28/3/2022).
Saya Dukung Yusril dan La Nyalla Gugat Presidential Threshold 20% ke MK Krn Bertentangan dengan UUD 45. Tapi Saya Menolak Usulan Penundaan Pemilu atau Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Krn Bertentangan Dg UUDNRI 1945 psl 22E ayat 1&2 serta psl 7. https://t.co/Vp5Szk7kOA
baca juga:
— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) March 28, 2022
Selain itu, anggota Komisi VIII DPR RI tersebut juga mengaku secara tegas menolak usulan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 atau perpanjangan masa jabatan Presiden.
“Karena bertentangan dengan UUDNRI 1945 pasal 22E ayat 1 dan 2 serta pasal 7,” tandasnya.
Diketahui, ketentuan ambang batas pencalonan Presiden itu juga sebelumnya disoroti Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. Menurut Refly ketentuan itu mesti dihapus agar setiap warga negara Indonesia bisa menentukan nasibnya sendiri.
Kemudian, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti mengajukan gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan uji materi dilayangkan 25 Maret 2022 lalu. Yusril dan La Nyalla menggugat agar syarat presidential threshold dalam Pilpres dihapuskan alias 0 persen. Gugatan itu bernomor 41/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022.[]