Polsek Cinere Bekuk Pengedar Tembakau Sintetis, Transaksi Melalui Akun Judi Online

 

Pojokdepok.com – Polsek Cinere mengungkap jaringan produksi dan peredaran tembakau sintetis yang dioperasikan dua pemuda, KA (23) dan GM (19), yang menggunakan metode transaksi unik melalui akun judi online.

Kedua tersangka ditangkap di kamar kos mereka di Jalan Raya Gandul, Depok, setelah kepolisian menerima laporan peredaran narkotika di wilayah Limo, Kota Depok.

Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan Siahaan, mengungkapkan bahwa laporan dari masyarakat pada Jumat, 18 Oktober 2024. Selanjutnya penyelidikan pihak kepolisian dilakukan.

“Unit Reskrim Polsek Cinere berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang kemudian mengarah pada penangkapan KA pada Minggu, 20 Oktober 2024,” ujar Hasiholan, dalam konferensi pers yang diadakan di Polsek Cinere, Jumat, (25/10/2024).

Saat digeledah, polisi menemukan tujuh paket tembakau sintetis siap edar di kos KA. Lebih lanjut, KA mengaku beroperasi bersama GM. Polisi juga menemukan metode cerdik yang mereka gunakan dalam bertransaksi, yaitu dengan meminta pembeli mengirim saldo ke akun judi online KA. Saldo tersebut kemudian dialihkan ke akun dompet digital dan ditarik tunai oleh pelaku.

Polisi juga menemukan bahwa mereka menjual cairan bibit tembakau sintetis yang dikemas dalam botol spray plastik dan dijual hingga Rp7 juta per botol. Barang bukti yang disita di lokasi mencakup tembakau sintetis siap edar seberat 933 gram beserta alat produksinya.

Hasiholan menambahkan bahwa kedua tersangka mengaku baru memproduksi narkotika tersebut selama sebulan, dan menyasar wilayah Depok serta Parung, Bogor. Efek tembakau sintetis yang dijual pelaku dikenal berbahaya karena dapat memicu halusinasi dan euforia berlebihan.

Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 25 tahun penjara.(*)