pojokdepok.com -, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan terdapat 13 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi prioritas DPR untuk diselesaikan menjadi Undang-undang (UU).
“Pada tahun ini, RUU Prioritas yang akan dituntaskan mencapai 13 Undang Undang,” ucap Puan dalam pidato pembukaan rapat Paripurna DPR RI KE-17 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022 di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Dia mengatakan, penyelesaian RUU prioritas ini menjadi tanggung DPR RI dan Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjalankan pembangunan nasional.
baca juga:
Berikut daftar 13 RUU prioritas tersebut:
1. RUU tentang Hukum Acara Perdata;
2. RUU tentang Praktik Psikologi;
3. RUU penyesuaian terkait dengan Provinsi Sumatera Barat;
4. RUU penyesuaian terkait dengan Provinsi Riau;
5. RUU penyesuaian terkait dengan Provinsi Jambi;
6. RUU penyesuaian terkait dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
7. RUU penyesuaian terkait dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
8. RUU tentang Aparatur Sipil Negara;
9. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi;
10. RUU tentang Penanggulangan Bencana;
11. RUU tentang Landas Kontinen;
12. RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
13. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sementara itu, berikut Pembahasan RUU yang telah diselesaikan pada Tahun Sidang 2019- 2020 hingga Tahun Sidang 2021-2022 sebanyak 33 RUU.[]

