pojokdepok.com -, Pengamat Politik Rustam Ibrahim menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal nasib RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di DPR RI. Ia membandingkan kinerja Jokowi dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Mendikbud Nadiem Makarim saja berani mengeluarkan peraturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus,” ucap Rustam dikutip dari akun Ttwitter @RustamIbrahim, Jakarta, Senin (15/11/2021).
Mendikbud Nadiem Makarim saja berani mengeluarkan peraturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. Tapi Presiden @jokowi yang katanya memimpin koalisi 80% suara di DPR sampai sekarang tidak mampu menggoalkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di DPR.
— Voter Education (@RustamIbrahim) November 14, 2021
Sementara Jokowi, lanjut Rustam, yang memimpin koalisi sebanyak 80 persen suara di DPR sampai saat ini tidak mampu menuntaskan UU PKS.
“Tapi Presiden @jokowi yang katanya memimpin koalisi 80 persen suara di DPR sampai sekarang tidak mampu meng-goal-kan UU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di DPR,” singgungnya.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengungkapkan, pergantian nama itu dilakukan setelah ada diskusi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Dari para pakar, Komnas Perempuan, hingga MUI.
“Maka kemudian biar lebih membumi akhirnya kita pilih RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Willy dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (9/9/2021).
Willy menilai RUU TPKS sebelumnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan menjadi undang-undang yang berpihak kepada korban karena sejauh ini UU yang sudah ada mengatur kekerasan seksual secara terbatas.
Willy mengatakan pergantian nama RUU agar penegakan hukum kasus kekerasan seksual menjadi lebih mudah. Draf awal RUU TPKS kini berisi 11 bab yang terdiri atas 40 pasal, di mana Bab I berisi Ketentuan Umum dan soal Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur pada Bab II.