Jakarta, pojokdepok.com – Perusahaan perbankan investasi Credit Suisse Group AG dihukum oleh Pengadilan Kriminal Federal Swiss karena gagal mencegah pencucian uang oleh geng penyelundup kokain Bulgaria, Senin (27/6/2022).
Melansir Reuters, seorang mantan karyawan bank tersebut dinyatakan bersalah melakukan pencucian uang dalam persidangan, yang juga mencakup kesaksian tentang pembunuhan. Jaksa federal Alice de Chambrier menyambut putusan itu sebagai ‘baik untuk transparansi’.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh mantan manajer hubungan membantu menyembunyikan asal uang kriminal untuk klien lebih dari 146 juta franc Swiss (Rp 2,2 triliun) dalam transaksi, termasuk 43 juta franc (Rp 666 miliar) secara tunai, beberapa di antaranya dimasukkan ke dalam koper.
Pengadilan mengatakan menemukan kekurangan Credit Suisse yang berkaitan dengan pengelolaan hubungan klien dengan organisasi kriminal, serta dalam hal pemantauan penerapan aturan anti pencucian uang.
“Kekurangan ini memungkinkan penarikan aset organisasi kriminal, yang menjadi dasar hukuman mantan karyawan bank untuk pencucian uang yang memenuhi syarat,” kata pengadilan.
“Perusahaan dapat mencegah pelanggaran jika telah memenuhi kewajiban organisasinya,” kata hakim ketua dalam menjatuhkan putusan, menambahkan mantan atasan karyawan telah bertindak pasif.
Credit Suisse didenda 2 juta franc Swiss (Rp 31 miliar). Pengadilan juga memerintahkan penyitaan aset senilai lebih dari 12 juta franc (Rp 186 miliar) yang disimpan oleh geng narkoba di Credit Suisse, dan memerintahkan bank untuk melepaskan lebih dari 19 juta franc (Rp 294 miliar), jumlah yang tidak dapat disita karena kekurangan internal di Credit Suisse.
Pengadilan menyerahkan mantan karyawan tersebut, yang tidak dapat disebutkan namanya berdasarkan undang-undang privasi Swiss, hukuman penjara 20 bulan yang ditangguhkan dan denda untuk pencucian uang.
Hakim ketua mengatakan dia telah gagal memenuhi perannya dalam ‘garis pertahanan pertama’ bank.
Hukuman ini dijatuhkan setelah para hakim melihat apakah Credit Suisse dan mantan karyawannya cukup berbuat untuk mencegah geng penyelundup kokain mencuci keuntungan melalui bank dari tahun 2004 hingga 2008.
Namun, baik Credit Suisse maupun mantan karyawan tersebut telah membantah melakukan kesalahan. Bank terbesar kedua di Swiss tersebut mengatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Credit Suisse mengatakan kasus itu muncul dari penyelidikan yang berlangsung lebih dari 14 tahun.
“Credit Suisse terus menguji kerangka anti pencucian uangnya dan telah memperkuatnya dari waktu ke waktu, sesuai dengan standar peraturan yang berkembang,” kata bank tersebut. “Menghasilkan pertumbuhan bisnis yang patuh sejalan dengan persyaratan hukum dan peraturan adalah kunci untuk Credit Suisse.”
Saham Credit Suisse ditutup naik 0,4%, sedangkan indeks sektor perbankan Eropa naik 0,3%. Mereka turun lebih dari 40% pada tahun lalu.
Artikel Selanjutnya
Booming NFT, Waspada Pencucian Uang!
(tfa/tfa)