Jakarta, pojokdepok.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabutapen Lampung Tengah. Azis ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap penyidik KPK, AKP Stepanus Robin
