Tok! Karantina Dari Luar Negeri Harus 14 Hari, Ini Aturannya

Jakarta, pojokdepok.com – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Satgas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi warga Indonesia atau pelaku perjalanan luar negeri. Aturan yang diteken oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan,