Jakarta, pojokdepok.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti adanya potensi risiko di sektor perbankan di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Risiko yang dimaksud yakni meningkatkan kredit bermasalah (non performing loan/NPL) perbankan ke angka 3,35% di akhir Agustus lalu, dibanding dengan bulan
Jakarta, pojokdepok.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti adanya potensi risiko di sektor perbankan di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Risiko yang dimaksud yakni meningkatkan kredit bermasalah (non performing loan/NPL) perbankan ke angka 3,35% di akhir Agustus lalu, dibanding dengan bulan