Jakarta, pojokdepok.com – Pemerintah secara resmi mengatur kembali aturan libur dan cuti bersama lebaran, setelah dua tahun tidak diberlakukan lantaran pandemi Covid-19. Aturan cuti bersama lebaran tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi