Jakarta, pojokdepok.com – Pemerintah akan menerapkan aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk mobil baru berdasarkan emisi mulai 16 Oktober 2021 nanti. Aturan PPnBM yang baru adalah Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang kendaraan kena PPnBM. Beleid ini diundangkan pada 16