Jakarta, pojokdepok.com – Pemerintah akan menerapkan aturan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan memasuki masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. “Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Menteri Koordinator