Mohammad Idris Lapor SPT PPh via e-Filing: Bisa Kapan Saja dan di Mana Saja

  Pojok Depok. Wali Kota Depok Mohammad Idris mengajak warganya yang belum melaporkan SPT PPh agar segera menunaikan kewajibannya tersebut yang dibatasi hingga tanggal 31 Maret 2022. Hal tersebut disampaikan Idris usai melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi e-filing pada kegiatan Pekan Panutan