pojokdepok.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri telah menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2023 secara online melalui e-Filing. “Alhamdulillah saya sudah menerima bukti pelaporan SPT tahunan PPh
Pojok Depok. Wali Kota Depok Mohammad Idris mengajak warganya yang belum melaporkan SPT PPh agar segera menunaikan kewajibannya tersebut yang dibatasi hingga tanggal 31 Maret 2022. Hal tersebut disampaikan Idris usai melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi e-filing pada kegiatan Pekan Panutan