Jakarta, pojokdepok.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menegaskan bahwa para pengusaha atau badan usaha wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 ini secara penuh. Adapun THR wajib dibayarkan paling lambat satu pekan (H-7) sebelum lebaran. Kewajiban pembayaran THR itu