Jakarta, pojokdepok.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat pertumbuhan kredit perbankan telah mengalami pertumbuhan positif tahun ini di angka 0,55% secara tahunan (year on year/YoY) hingga akhir Agustus 2021. Sedangkan secara year to date (ytd) atau sejak akhir 2020 hingga periode
Jakarta, pojokdepok.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti adanya potensi risiko di sektor perbankan di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Risiko yang dimaksud yakni meningkatkan kredit bermasalah (non performing loan/NPL) perbankan ke angka 3,35% di akhir Agustus lalu, dibanding dengan bulan
Jakarta, pojokdepok.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti adanya potensi risiko di sektor perbankan di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Risiko yang dimaksud yakni meningkatkan kredit bermasalah (non performing loan/NPL) perbankan ke angka 3,35% di akhir Agustus lalu, dibanding dengan bulan
Jakarta, pojokdepok.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan sektor keuangan dalam negeri harus mencari sumber pertumbuhan baru di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi saat ini. Sebab, saat ini pertumbuhan masih bergantung pada konsumsi rumah tangga yang saat ini jelas-jelas mengalami kontraksi.