Tiba-tiba Faizal Assegaf Minta Proses Hukum Habib Rizieq Dihentikan

pojokdepok.com -, Kritikius Faizal Assegaf mengaku kecewa dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Faizal mengutarakan kekecewaan untuk menyikapi proses hukum yang menjerat mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Dia mengatakan, dukungannya kepada Jokowi di Pilpres 2019 bukan untuk memenjarakan ulama dan rakyat yang menuntut keadilan.

“Komitmen saya mendukung anda pres @jokowi di Pilpres, bukan untuk penjarakan ulama dan rakyat yang menuntut keadilan,” ucap Faizal dalam cuitannya diakun twitter @faizalassegaf, Selasa (16/11/2021).

Faizal mengaku bahwa dirinya selama ini bersikap diam dan mengamati proses hukum Rizieq Shihab. Untuk itu, Faizal meminta agar proses hukum Rizieq Shihab dihentikan, sebelum umat  bergerak dalam  amarah.

“Tidak ada gunanya mempertontonkan kejahatan,” katanya.

Selain itu, Faizal mengingatkan Jokowi bahwa kekuasaan hanya bisa dimiliki dalam waktu sesaat.

“Semakin lama perlakukan keji pada Rizieq Shihab, semakin menyiram minyak di rumput kering. Solusi bijak, akhiri semua ketidkadilan itu dengan rekonsiliasi dan kasih sayang,” ujarnya.

Faizal menilai, Rizieq Shihab merupakan ulama yang berjuang untuk umat. “Bagai air dan minyak. Ulama pejuang melewati aneka derita dan siksaan yang memantik kesadaran dan rasa cinta yang mendalam di hati umat,” pungkasnya.

Diketahui, hukuman terhadap terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor dikurangi dari semula empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara.

Majelis hakim di tingkat kasasi berpendapat, pidana penjara selama empat tahun untuk Rizieq terlalu berat. Pertimbangan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 yang dikonfirmasi jubir MA Andi Samsan Nganro.

“Penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada terdakwa selama empat tahun terlalu berat, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan,” demikian bunyi pertimbangan majelis kasasi, Senin (15/11/2021).[]