Pojokdepok.com – Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tunjangan Hari Raya (THR) Kota Depok Tahun 2025 telah melakukan sidak ke sejumlah perusahaan di Kota Depok pada 20 dan 21 Maret lalu.
Sidak dilakukan untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada pegawainya tepat waktu atau H-7 sebelum lebaran.
Tim Monev terdiri dari perangkat daerah terkait yaitu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, kepolisian, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda, Disnaker Kota Depok, Dudi mengatakan, perusahaan yang dikunjungi oleh Tim Monev merupakan rekomendasi maupun laporan.
“Perusahaan yang sudah kami kunjungi belum melakukan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan,” jelasnya Senin (24/03/25).
Dudi menjelaskan, sidak dilakukan ke empat perusahaan, yaitu, PT Triple Ace, PT Fortuna Mustika Citra, PT Sempana Jaya Agung, dan PT Sing Aji.
Dari empat perusahaan tesebut, terdapat tiga perusahan yang belum sepenuhnya membayarkan THR.
Dikatakan Dudi, Tim Monev menekankan kepada ketiga perusahaan dan seluruh perusahaan di Kota Depok untuk membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut tercantum pada Peraturan Kementerian Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR dan Suray Edaran Kementerian Ketenagakerjaan No: M/2/HK.04.00/III/2025.
“Kami akan terus pantau hingga para pekerja sudah menerima THR tepat waktunya,” tutupnya.