Timsel Anggota KPU-Bawaslu Dinilai Sulit Tegakkan Independensi Proses Seleksi

pojokdepok.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 120/P/2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu Masa Jabatan 2022-2027.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, Keppres berisi 11 nama tim seleksi tersebut ditandatangani pada 8 Oktober 2021.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie mengatakan, dari 11 nama yang ditetapkan sebagai tim seleksi KPU dan Bawaslu, lebih banyak representasi dari ormas tertentu.

“Maka, potensi conflict of interest dengan para calon komisioner sangat tinggi. Bahkan berpotensi muncul para calon komisioner titipan, yang diusung oleh ormas dan gerbong kepentingan kelompok,” katanya dalam pernyataan tertulis, Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Dia menerangkan, tim seleksi yang dipilih Presiden akan sulit menegakkan independensi dalam proses seleksi. Apalagi ini yang diseleksi adalah penyelenggara Pemilu 2024, yang serentak, dengan tingkat suhu politik sangat tinggi.

“Hampir semua peserta pemilu membutuhkan kedekatan dengan KPU dan Bawaslu. Wajar kalau parpol bahkan ormas selalu punya orang titipan di KPU dan Bawaslu, dari pusat sampai kabupaten, bahkan di level KPPS,” jelas dia.

Maka, lebih lanjut Gugun menuturkan, satu-satunya harapan adalah publik harus ikut mengawasi para tim seleksi sejak dimulainya proses seleksi.

“Jangan sampai ada main mata, antara tim seleksi dengan calon komisioner,” tegasnya.

Menurut Gugun, hampir separuh dari 11 tim seleksi pilihan Presiden terlihat sangat kental dari warna baju kelompoknya.