Titi Anggraini: Instrumen Hukum Bisa Dicari untuk Muluskan Penundaan Pemilu

pojokdepok.com -, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan melegitimasi penundaan pemilu bisa saja terjadi. Sebab, pada dasarnya instrumen hukumnya dapat dicari dengan mudah.

“Instrumen hukum bisa dicari untuk melegitimasi penundaan pemilu,” kata Titi dikuti dari akun Twitter pribadinya @titianggraini, Selasa (1/3/2022). 

Namun, aktivis yang sekaligus pengamat pemilu dan demokrasi ini beranggapan jika esensi negara yang berbasis hukum hendaknya memegang teguh ketetapan konstitusi soal pembatasan masa jabatan. Sebab, hukum dikonstruksi bukan untuk memfasilitasi kekuasaan suatu pihak yang berharap agar dapat melanggengkan keinginannya, termasuk untuk menunda Pemilu 2024 mendatang. 

baca juga:

“Tapi kita mestinya berangkat dari esensi negara berdasar hukum (rule of law), di mana konstitusionalisme soal kepatuhan pada pembatasan masa jabatan dipegang teguh. Bukan rule by law, hukum dikonstruksi untuk fasilitasi kekuasaan,” tutupnya. 

Seperti diketahui sebelumnya, usulan mengenai perpanjangan masa jabatan Presiden telah ditolak secara tegas oleh Presiden Joko Widodo. Namun, ia merasa heran mengapa masih banyak yang menggulirkan isu tersebut. 

Di samping itu, mayoritas partai di parlemen seperti PDIP, PKS, NasDem, Partai Demokrat, PPP, dan Partai Gerindra juga menolak usulan mengenai penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden. 

“Ditolak tegas oleh @jokowi, mengapa wacana perpanjangan masa jabatan Presiden terus digulirkan, mengkudeta keputusan KPU? Tapi mayoritas partai di DPR; PDIP, PKS, Nasdem, PD, PPP, dan Gerindra menolak penundaan Pemilu/perpanjangan masa jabatan Presiden, ” ujar politikus PKS Hidayat Nur Wahid.[]