Wakil Ketua MPR Dorong Presidential Threshold Pemilu 2024 Ditinjau Ulang

pojokdepok.com -, Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mendorong agar aturan presidential threshold atau batas pengajuan calon presiden untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden di tahun 2024 ditinjau ulang.

Menurut Syarief Hasan, jika Presiden RI Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mencabut aturan presidential threshold, maka Jokowi telah mengembalikan demokrasi pada hakikat sebenarnya, yakni kuasa rakyat menentukan calon pemimpinnya.

“Jika Presiden Jokowi berani mengambil terobosan, dengan mengeluarkan perppu, misalnya, Presiden Jokowi akan dikenang sebagai presiden yang teguh dan konsisten membela nilai-nilai demokrasi, membuka keran politik untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi putra-putri terbaik bangsa menjadi pemimpin bangsa berikutnya,” ujar Syarief dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (1/11/2021).

Syarief mengatakan, UUD 1945 tidak pernah mengatur batasan persentase tertentu untuk pengajuan calon presiden dan wakil presiden. Dia menyebut, Pasal 6A UUD 1945 pada pokoknya menegaskan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan diusulkan olah partai politik atau gabungan partai politik sebelum pemilu.

Oleh karena itu, ungkap Syarief Hasan, berbagai batasan atau hambatan yang diatur dalam regulasi kepemiluan adalah ketentuan yang sejatinya tidak tepat menafsirkan maksud konstitusi.

“Dengan kata lain, penghapusan presidential threshold justru meningkatkan kualitas demokrasi sesuai konstitusi,” ucapnya.

Selain itu, Syarief Hasan mengatakan di banyak negara demokrasi, aturan pembatasan pengajuan presiden berupa persentase tertentu tidaklah dikenal. Aturan ini justru memberangus hak berdemokrasi bagi warga negara, selain mempersempit peluang rakyat memilih calon pemimpin yang terbaik.

“Bisa dibilang pengajuan calon presiden dan wakil presiden tanpa adanya aturan presidential threshold adalah praktik dan tradisi demokrasi universal,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi penyebab maraknya konflik horisontal di masyarakat akibat polarisasi.