Wali Kota Depok Resmikan Rumah RJ

Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat meresmikan Rumah RJ di Balai Kota Depok. (Istimewa)

PojokDepok.com – Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memiliki Rumah Restorative Justice (RJ) yang berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Depok. Pada Selasa (5/4/2022), Wali Kota Depok, Mohammad Idris meresmikan rumah RJ di lantai 1, Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok.

Idris mengatakan, Rumah RJ sebagai tempat masyarakat  untuk mencari keadilan dalam upaya hukum. Rumah RJ merupakan bukti seorang jaksa memiliki rasa kemanusiaan dalam melakukan pekerjaannya.

” Dalam kerjanya tidak hanya berdasarkan hukum yang ditaati negara kita. Namun juga dengan hati nuraninya,” ujar Idris. katanya kepada berita.depok.go.id usai peresmian Rumah RJ.

Idris mengungkapkan, Rumah RJ yang ditempatkan pada loket pelayanan  di  lantai 1, Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok, dapat melengkapi pemberian pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, keberadaan Rumah RJ sebagai pemenuhan Kantor Jaksa Pengacara Negara dan Pos Pelayanan Hukum Terpadu yang sebelumnya sudah diresmikan.

“Saya pribadi, atas nama pemerintah dan masyarakat Depok mengucapkan terima kasih atas terealisasinya layanan tersebut,” ungkap Idris.

Idris menuturkan akan memberikan dukungan kepada Rumah RJ baik secara moril dan materil. Rencanaya, Pemerintah Kota Depok akan membuat mal pelayanan publik yang sedang dalam pembahasan.

“Kedepannya dapat menyatukan semua pelayanan publik dalam satu tempat dalam bentuk mal pelayanan publik, termasuk di dalamnya pelayanan pada instansi vertikal,” tutur Idris.

Namun rencana tersebut masih dalam koordinasi dan diharapkan semua pihak dapat membangun komunikasi kepada Pemerintah Pusat maupun Provinsi. Hal itu bertujuan agar rencana mal pelayanan publik dapat terealisasi.

“Semoga dapat terealisasi dan kita terus berikhtiar demi pelayanan prima kepada masyarakat,” pungkas Idris. (Dic)