Jakarta, CBC Indonesia – Industri yang memiliki orientasi ekspor di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 diizinkan beroperasi 100%.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 43/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Kapasitas 100% staf yang dibagi minimal dalam dua shift,” tulis Inmendagri 43/2021,” tulis Inmendagri 43/2021, seperti dikutip Selasa (21/9/2021).
Berikut ketentuan yang harus dipenuhi para industri berorientasi ekspor :
– Memiliki IOMKI dan mendapatkan rekomendasi Kementerian Perindustrian
– Perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan
– Minimal 50% karyawan sudah divaksinasi dosis 1
– Seluruh perusahaan wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan
– Kementerian Perindustrian dan jajaran pemerintahan daerah agar dapat melakukan pengawasan atas implementasi protokol kesehatan ini.
(cha/cha)