Politisi PAN Minta Permen Soal  Penanganan Kekerasan Seksual Dicabut

pojokdepok.com -, Anggota DPR RI dari fraksi PAN Guspardi Gaus mengkritik Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Menurutnya, Permen Nomor 30 tahun 2021 jelas mengadopsi draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang telah ditolak masyarakat luas di DPR periode 2014-2019 lalu.

“Dasar hukum dari terbitnya aturan tersebut juga tidak jelas, karena undang-undang yang menjadi cantolan hukumnya saja belum ada,” ungkap Guspardi dalam keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).

“Padahal Undang-undang No 12 tahun 2011 pasal 8 ayat 2 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa Peraturan Menteri bisa memiliki kekuatan hukum mengikat manakala ada perintah dari peraturan perundangan yang lebih tinggi,” sambungnya.

Dia mengatakan, Permen tersebut sangat jelas melampaui kewenangan. Pasalnya Panitia kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat ini masih membahas tentang  RUU TPKS. Artinya, Permen ini melangkahi undang-undang serta tidak memiliki cantolan yuridis yang jelas dan spesifik.

“Jadi, apa  dasar hukum yang menjadi landasan dikeluarkannya kebijakan tersebut,” ujarnya.

Guspardi menilai, filosofi dan muatan dalam peraturan menteri tersebut juga jauh dari nilai-nilai Pancasila dan cenderung pada nilai-nilai liberalisme, karena tidak berlandaskan kepada norma-norma agama. Seperti penggunaan defenisi paradigma seks bebas berbasis persetujuan (sexual-consent) yang tidak didasarkan pada agama.

Maknanya selama tidak ada pemaksaan (suka sama suka), berusia dewasa, dan ada persetujuan, maka aktifitas seksual menjadi halal, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah.

“Hal ini tentu berpotensi melegalkan dan menfasilitasi perbuatan zina dan jelas  bertentangan dengan Pancasila dan norma agama. Ini tentu merupakan satu acuan peraturan yang jelas berbahaya,” pungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan Sebanyak 13 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam yang tergabung dalam Mejelis Ormas Islam (MOI) meminta permen tersebut dicabut.

Hal ini karena dinilai peraturan tersebut telah meresahkan umat Islam. MOI menilai bahwa Permen secara tidak langsung telah melegalisasikan perzinahan dan akan mengubah dan merusak standar nilai moral mahasiswa di kampus, yang semestinya perzinahan itu kejahatan malah kemudian dibiarkan.[]