Dear Pemerintah, Anas Thahir: Hadirkan Kesejahteraan Masyarakat Tidak Harus Menunggu Hari Tua

pojokdepok.com -, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PPP, Anas Thahir menyindir pemerintah yang mengeluarkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek.

Anas mengatakan, untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat tidak harus menunggu hari tua. 

“Melihat azas kebermanfaatan JHT logikanya harus dibenerin bahwa untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat tidak harus nunggu hari tua,” ujar Anas dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (13/2/2022).

baca juga:

Menurut Anas tampak sekali pemerintah hanya mengedepankan pertimbangan aspek yuridis an-sich dalam penyusunan Permen ini.

Padahal, kata Anas, sebelum menerbitkan peraturan seharusnya pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian yang mendalam dan komprehensip, baik dari aspek yuridis, sosiologis, filosofis maupun ekonomis dan harus benar-benar melihat kondisi faktual yang dihadapi para pekerja atau buruh Indonesia saat ini dimana ketahanan ekonominya sedang sangat rentan dan berada dibawah angka rata-rata bahkan masih banyak yang gajinya dibawah UMR. 

“Artinya, jika mereka terdampak PHK maka untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan keberlangsungan hidup sehari-hari saja amat susah,” tuturnya.

Untuk itu, Anas meminta pemerintah untuk mengevaluasi kembali Permen tersebut agar aturan baru tidak justru berdampak buruk terhadap kondisi kehidupan para pekerja Indonesia yang saat ini sedang menghadapi situasi sulit akibat pandemi COVID-19.

“Pemerintah harus jernih melihat situasi saat ini, akibat pandemi COVID-19 banyak pekerja Indonesia yang terdampak PHK,” terangnya.

“Meski perkerja/buruh banyak melakukan klaim JHT, tidak perlu khawatir, pemerintah dengan cara apapun pasti mampu membayar dan saya tetap berkeyakinan pemerintah tidak akan bangkrut hanya karena klaim JHT tinggi. Toh itu uang mereka sendiri,” imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam peraturan tersebut, salah satu poin menjadi kontroversial. JHT hanya bisa dicarikan 100 persen jika usia peserta BP Jamsostek telah mencapai usia 56 tahun. Aturan ini juga telah tercatat dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 lalu. Disebut bahwa putusan ini diambil demi menjamin peserta dapat menerima uang tunai ketika telah memasuki masa pensiun. []