pojokdepok.com -, Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengusulkan agar mekanisme pemilihan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI diubah.
Menurutnya, mekanisme pemilihan seperti model tersebut lebih sederhana, efektif, dan efisien.
“Ke depan diubah saja mekanisme seleksi KPU/Bawaslu. Tidak perlu ada lagi rangkaian panjang tes administrasi, tertulis, psikologi, kesehatan, dan wawancara. Pertegas langsung posisi presiden dan DPR sejak awal. Presiden usul 7 atau 5 nama (termasuk 30 persen perempuan), lalu DPR setuju/tidak,” ucap Titi dikutip dari akun Twitter-nya @titianggraini, Jumat (18/2/2022).
baca juga:
Ada 2 hal yg mbuat seleksi KPU/Bawaslu 2022-2027 antiklimaks. Pertama, keterwakilan perempuan yg stagnan dg lagi2 hanya memilih 1 perempuan anggota KPU/Bawaslu. Pdhl yg memilih ini pembuat UU Pemilu yg mengatur bhw keanggotaan KPU/Bawaslu mmperhatikan paling sedikit 30% prempuan. https://t.co/2p7UWhhXrx
— Titi Anggraini (@titianggraini) February 17, 2022
“Presiden bisa jaring usulan ormas, OKP, tokoh agama, kampus, LSM, dan lain-lain. Lalu putusan 7 atau 5 untuk keanggotaan KPU/Bawaslu. Ini lebih bisa menekan lobi-lobi dan kebocoran proses. Keterwakilan perempuan minimal 30 persen juga lebih mungkin diwujudkan,” sambungnya.
Titi menyebut, ada dua hal yang mbuat seleksi KPU atau Bawaslu 2022-2027 antiklimaks. Dua hal itu yakni terkait keterwakilan perempuan yang stagnan. Di mana Komisi II hanya menetapkan seorang perempuan sebagai anggota KPU maupun Bawaslu.
“Padahal UU tentang Pemilu telah mengatur bahwa keanggotaan KPU atau Bawaslu harus memperhatikan paling sedikit 30 persen perempuan,” terangnya.
Kemudian yang kedua, lanjut Titi, yaitu adanya kesamaan daftar nama anggota terpilih dari hasil kesepakatan di Komisi II usai fit and proper test dengan daftar nama yang beredar lewat pesan berantai.
“Kedua, hasil yang diketok Komisi II DPR pada dini hari 17 Februari adalah sama persis dengan nama-nama yang beredar jauh sebelum pelaksanaan fit and proper test berlangsung (hanya penulisan urutan yang berbeda). Saya menerima daftar itu pada 11 Februari atau tiga hari sebelum fit and proper test. Bagaimana menjelaskan ini pada publik?” jelasnya.
Titi meyakini, semua pihak memahami para calon sudah maksimal dalam mempersiapkan diri untuk fit and proper test. Di mana para calon membuat paparan dan belajar ekstra agar bisa menjawab pertanyaan para anggota Komisi II DPR RI.
“Kalau ternyata sudah ada kesepakatan yang dibuat mendahului fit proper test, lalu di mana tanggung jawab etis dan moral pada para peserta juga publik?” pungkasnya. []

