pojokdepok.com -, Anggota Komisi Hukum DPR RI Habiburokhman menilai tidak ada unsur pidana dalam pagelaran wayang yang digelar di pondok pesantren Ora Aji milik Gus Miftah di Sleman, Yogyakarta.
Sejumlah pihak mendorong agar melapor ke penegak hukum karena pertunjukkan wayang tersebut dianggap perundungan dimana menampilkan adegan wayang mirip Ustadz Khalid Basalamah dihajar babak belur sambil terucap kata-kata kasar.
“Saya tidak melihat unsur pidana dalam peristiwa tersebut karena tidak jelas disebutkan bahwa wayang yang dipukulin tersebut dimaksudkan sebagai Ustadz Khalid Basalamah. Jangan sampai kita ikut-ikutan meminta kasus ini dilanjutkan ke ranah hukum,” kata Habiburokhman dalam video yang dilihat redaksi, Rabu (23/2/2022).
baca juga:
Habiburokhman menyebut pertunjukkan wayang tersebut serupa dengan ceramah Khalid Basalamah yang dianggap mengharamkan wayang. Keduanya sama-sama tidak layak untuk diproses atau bahkan dipermasalahkan secara hukum karena tidak memiliki unsur pidana.
Politisi Partai Gerindra itu mengemukakan, secara substansi isi ceramah Khalid Basalamah tidak mengandung unsur kebencian. Apalagi, kata dia, Khalid Basalamah telah melakukan klarifikasi.
“Hukum pidana itu ultimum remedium. Artinya, hal terakhir yang baru bisa dilakukan setelah dialog, setelah komunikasi mencari solusi tidak bisa kita lakukan. Terlebih dalam konteks ujaran kebencian.
Habiburokhman pun mengingatkan agar masyarakat bisa mengedapankan dialog, sehingga tidak sampai mengadukan permasalahan ke polisi dengan saling lapor.
“Jadi itu namanya ultimum remedium. Jangan sedikit-sedikit hukum, jangan sedikit-sedikit lapor. Jadi jangan buang energi kita untuk terus saling lapor melaporkan,” jelasnya.
“Ayo gabungkan energi kita semua menjadi kekuatan besar silaturahim untuk sama-sama mengatasi persoalan bangsa dan negara,” ujarnya.[]

