pojokdepok.com -, Anggota DPR RI Fadli Zon menduga Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) disusun dengan gegabah.
“Menurut saya, Inpres tersebut memang disusun sangat gegabah, karena mengabaikan segala aspek, mulai dari filosofi, keadilan, kepantasan, serta prinsip pelayanan publik itu sendiri,” ujar Fadli sebagaimana dikutip pojokdepok.com – dari akun Twitter @fadlizon, Senin (28/2/2022).
Fadli mengatakan, seharusnya Inpres tersebut tidak mengingat sehingga menjadi beban masyarakat. “Sebab Inpres yang ditekan pada tanggal 6 Januari tersebut menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib dalam mengurus sejumlah pelayanan publik, mulai dari SIM, STNK, SKCK, izin usaha, jual beli tanah, naik haji, umrah, hingga ke soal keimigrasian,” bebernya.
baca juga:
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga menyampaikan beberapa catatan mengapa Inpres tesebut dianggap kurang baik. Hal pertama yaitu pelayanan kesehatan serta layanan publik lainnya, khususnya yang bersifat dasar, pada prinsipnya adalah hak rakyat yang harusnya dilindungi negara.
“Negara tidak boleh memposisikan hak tadi seolah-olah adalah kewajiban, apalagi hak rakyat dalam satu bidang kehidupan, dalam hal ini kesehatan,” ucapnya.
Dia menilai dari sudut filosofi pelayanan publik kebijakan ini jelas keliru. Dia menuturkan, dari sisi tata peraturan perundang-undangan, kedudukan Inpres tidak bisa mengikat secara umum.
Masih kata Fadli, kedudukan Inpres hanya bersifat mengikat ke dalam para pejabat Pemerintah di bawah Presiden. Inpres juga seharusnya tidak memasukan muatan yang bersifat pengaturan di dalamnya dan tidak menimbulkan efek pengaturan dalam masyarakat.
“Karena Presiden telah diberi kewenangan lain untuk menetapkan peraturan, yaitu berupa Peraturan Presiden. Dengan demikian, Inpres bukanlah bagian dari peraturan perundangan atau peraturan kebijakan,” ujarnya.
Menurutnya, jika Inpres 1/2022 diartikan menjadi peraturan baru terkait BPJS, maka hal tersebut bukan hanya menyalahi prinsip penyusunan peraturan perundang-undangan, namun juga bisa melangkahi kewenangan sebuah undang-undang.

