pojokdepok.com -, Anggota DPR RI Fadli Zon menyarankan agar Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara untuk segera direvisi.
Adapun Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Februari 2022.
“Saya sudah baca Keppres No. 2/2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara, sebaiknya segera direvisi,” ujar Fadli Zon dikutip dari akun Twitter-nya @fadlizon, Jumat (4/3/2022).
baca juga:
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengungkapkan, data sejarah dalam Keppres tersebut pun banyak yang salah. Selain menghilangkan peran Letkol Soeharto sebagai komandan lapangan, juga menghilangkan peran Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI).
“Fatal. @jokowi @mohmahfudmd. Data sejarah banyak salah. Selain menghilangkan peran Letkol Soeharto sebagai Komandan lapangan, juga hilangkan peran PDRI,” bebernya.
Sy sdh baca Keppres No 2/2022 ttg Hari Penegakan Kedaulatan Negara, sebaiknya segera direvisi. Data sejarah byk salah. Selain menghilangkan peran Letkol Soeharto sbg Komandan lapangan, juga hilangkan peran Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI). Fatal. @jokowi @mohmahfudmd
— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) March 3, 2022
Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Keppres tersebut resmi mengatur tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
“Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” bunyi Diktum Kesatu Keppres nomor 2 tahun 2022.
Selanjutnya dijelaskan pula mengenai Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur. Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
“Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur,” demikian bunyi diktum kedua Keppres tersebut.
Selain itu, penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, yakni:
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. []

