pojokdepok.com -, Kehadiran Presiden Jokowi di acara Silaturahim Nasional Kepala Desa di Istora Senayan Jakarta pada Selasa (29/3/2022) berbuah polemik. Pasalnya, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang mengundang Jokowi dinilai ilegal.
Apalagi Apdesi yang dinahkodai Surtawijaya itu mendukung Jokowi untuk maju ketiga kali sebagai Presiden. Tak pelak, Apdesi Surtawijaya itu diduga telah diboncengi kepentingan politik tertentu. Siapa aktor intelektualnya?
Arifin Abdul Majid, Ketua Apdesi yang mengklaim yang sah geram. Dia bereaksi dengan mengecam penggunaan nama organisasinya untuk mendukung perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo jadi tiga periode.
baca juga:
“Organisasi Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia disingkat Apdesi, mengutuk keras penggunaan nama organisasi kami yang dilakukan oleh orang-orang tertentu,” kata Arifin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/3/2022) malam.
“Dan menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa yang bergabung dalam organisasi kami meminta perpanjangan masa jabatan presiden,” ujar dia.
Arifin mempertanyakan pemerintah, mengapa nama organisasi masyarakat (ormas) Apdesi yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih boleh digunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Arifin menyayangkan pihak yang telah menggiring seluruh anggota Apdesi masuk dalam politik praktis. Khususnya dalam polemik masa jabatan presiden untuk tiga periode.
“Sehingga kami meminta kepada kepolisian mengungkap aktor intelektual yang telah menggiring isu seolah-olah seluruh anggota Apdesi masuk mendukung perpanjangan masa jabatan presiden,” lanjut Arifin.
Dia berpendapat pihak tertentu telah mencemarkan kehadiran Presiden Joko Widodo pada agenda di Istora Senayan.
“Seolah-olah Bapak Presiden hadir di acara tersebut karena akan mendapat dukungan untuk bisa menjadi presiden tiga periode dari seluruh anggota Apdesi,” kata dia.
Arifin menambahkan, Apdesi beranggotakan kepala desa dan perangkat desa baik yang aktif maupun telah purna bakti di seluruh Indonesia.
Dia mengatakan, Apdesi telah mendapatkan pengesahan sebagai Organisasi Masyarakat berbadan hukum sejak 2016 sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.0072972AH.01.07 TAHUN 2016.
Dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, Ketua Umum Apdesi adalah Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina. []

