Jakarta, pojokdepok.com – Kabar mengenai orang yang diduga mengakhiri hidupnya karena lilitan utang di platform pinjaman online mendadak viral di media sosial pekan lalu. Lantas apakah bisa utang tersebut dilunasi jika seseorang memiliki asuransi jiwa?
Ketika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan utang, maka ahli waris orang yang bersangkutan akan dibebankan oleh utang si pewaris. Namun ketika seseorang memiliki asuransi jiwa, maka akan cair uang pertanggungan yang diterima ahli waris.
Harapannya, uang pertanggungan tersebut bisa digunakan untuk melunasi utang dan membiayai hidup orang yang ditinggal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apakah uang pertanggungan asuransi jiwa bisa cair ketika seseorang mengakhiri hidupnya sendiri? Berikut ulasannya.
Ada risiko yang tidak ditanggung asuransi jiwa
Ketika risiko yang kita alami masuk dalam pengecualian, maka perusahaan asuransi tidak akan mau menanggung risiko tersebut.
Sebut saja, untuk asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan kecelakaan biasanya akan mengecualikan klaim akibat kerusuhan, bunuh diri, olahraga ekstrim, ada pelanggaran hukum yang dilakukan pemegang polis dan lain sebagainya.
Jadi, bukan berarti dengan adanya asuransi jiwa maka seseorang bebas mengakhiri hidupnya ketika terjerat utang. Hal itu justru akan semakin mempersulit masalah yang ada.
Sanggahan: Artikel ini merupakan produk jurnalistik dari Financial Expert pojokdepok.com dan tidak ditujukan untuk menginspirasi siapapun melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.
Artikel Selanjutnya
Belajar dari Irgi Fahrezi, Rumah Bisa Hilang Karena Utang
(aak/aak)