Jakarta, pojokdepok.com – Ketika Anda berniat membeli mobil bekas dan memakainya sampai jangka panjang, tentu saja mobil tersebut harus di balik nama. Karena jika tidak, Anda tidak akan bisa memperpanjang STNK ke depannya.
Dulu, urusan perpanjang tanpa balik nama bisa dilakukan dengan cara pinjam kartu identitas pemilik lama. Namun sekarang tampaknya hal itu mustahil dilakukan karena alasan faktor keamanan dan adanya pajak progresif.
Lantas berapa biaya balik nama mobil itu? Bukannya biaya itu sangat mahal?
Pastinya, biaya balik nama mobil itu berbeda-beda untuk setiap daerah. Dan semua yang terkait balik nama kendaraan telah diatur di Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
Berikut rincian yang wajib Anda ketahui untuk mencari tahu besaran biaya balik nama mobil khusus untuk wilayah Jakarta.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
BBNKB yang dibebankan ke pemilik baru mobil bekas adalah 1% dari harga beli mobil, atau ⅔ dari jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Anda juga wajib membayar SWDKLLJ saat melakukan pembayaran SWDKLLJ untuk kategori non-kendaraan umum. Adapun besaran biaya SWDKLLJ ini adalah Rp 143.000.
Biaya pendaftaran
Kalau yang satu ini, biayanya berkisar antara Rp 75.000 hingga Rp 100.000.
Biaya penerbitan STNK, BPKB, TNKB dan Cek Fisik
Adapun rincian untuk empat biaya ini adalah sebagai berikut:
Penerbitan BPKB : Rp 375.000
Penerbitan STNK : Rp 200.000
Penerbitan TNKB : Rp 100.000
Biaya cek fisik : Rp 25.000
Total : Rp 700.000
Itulah tadi bahasan singkat kita mengenai biaya-biaya yang bakal muncul saat Anda melakukan balik nama mobil.
Selalu ingat bahwa jangan lupa untuk membawa BPKB Asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokipi, surat keterangan jual beli kendaraan dan kwitansinya, serta KTP asli pemilik mobil yang baru.
(aak/aak)