pojokdepok.com – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kota Depok pekan ini mulai kembali melaksanakan pelayanan Kemetrologian (tera/tera ulang) setelah terbitnya Cap Tanda Tera 2023.
Peluncuran pelayanan 2023 ini ditandai dengan pembukaan cap tanda tera tersegel oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok, Zamrowi, di Aula Kantor UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Kecamatan Sukmajaya, Rabu (11/01/23).
Menanggapi itu, Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Ahmad Zaki Mubarok mengatakan, pada tahun ini, pihaknya berfokus mewujudkan Kota Depok sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU). Oleh sebab itu, berbagai upaya dan inovasi akan terus dilakukan untuk mendukung tercapainya predikat tersebut.
“Kami akan perketat pengawasan Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), sosialisasi tentang Masyarakat Melek Metrologi di tingkat kelurahan, dan lainnya,” kata Zaki kepada pojokdepok.com, Rabu (11/1/23).
Zaki menuturkan, Kota Depok tidak hanya sekedar ingin meraih predikat tersebut. Namun Daerah Tertib Ukur adalah suatu perwujudan perlindungan konsumen dan terciptanya persaingan perdagangan secara sehat.
Oleh karena itu, lanjut Zaki, pihaknya juga akan melakukan perjanjian kerja sama dengan belasan perusahaan di Kota Depok pada tahun ini. Sebagai bukti komitmen mendukung Kota Depok sebagai Daerah Tertib Ukur.
“InsyaAllah target retribusi tahun ini kembali akan melampaui angka yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Depok, dan menyasar 5.000 UTTP,” tandasnya. (JD 05/ED 02/EUD02)