Jakarta, pojokdepok.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghapusan sebagian saham (partial delisting) PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) milik Koperasi Perkayuan Apkindo (Kopkapindo) dan PT Bosowa Corporindo sebanyak 514.121.700 saham dari pasar modal mulai 20 September 2021, hari ini.
Berdasarkan pengumuman BEI, partial delisting ini dilakukan untuk mengimplementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 1999, bahwa kepemilikan saham kurang dari 1% tidak lagi dicatatkan di BEI.
Dengan demikian, setelah partial delisting, maka saham BBKP yang tercatat keseluruhan sebesar 31.996.002.771 saham. Sementara itu berdasarkan data terakhir, jumlah saham beredar BBKP sebelum partial delisting adalah sebanyak 32.673.251.194, artinya saham BBKP yang tidak dicatatkan yaitu sebanyak 677.248.423 saham.
Secara rinci, saham tersebut adalah milik Kopkapindo sebanyak 397.602.613 saham, milik Bosowa Corporindo 188.779.606 saham, dan milik Koperasi Pegawai Bulog Seluruh Indonesia (Kopelindo) sebanyak 90.866.204 saham.
Saat ini Bank KB Bukopin tengah fokus dalam pelaksanaan aksi korporasi dalam rangka penguatan modal perseroan.
Perseroan telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I KB Bukopin Tahap I dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III KB Bukopin Tahap I Tahun 2021 yang memberikan tingkat kupon kompetitif.
Masing-masing suku bunga kupon yang diberikan 6,25% untuk obligasi, lalu 8,00% untuk Obligasi Subordinasi seri A, dan 8,90% untuk Obligasi Subordinasi seri B, sebagaimana dikutip keterangan tertulisnya, Jumat (10/9/2021).
Sebagai informasi, BBKP menerbitkan jumlah Pokok Obligasi dengan nilai maksimal Rp 1 triliun jumlah pokok Obligasi Subordinasi Seri A dengan nilai maksimal Rp 315 miliar dan Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp 685 miliar dengan demikian total penghimpunan dana yang ditargetkan dari aksi korporasi ini mencapai Rp 2 triliun.
Kedua surat utang tersebut merupakan kali pertama perseroan menerbitkan obligasi sejak 2017 lalu.
Sementara itu, BBKP juga akan melaksanakan rencana penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 35.156.418.285 saham baru dengan nominal Rp 100/saham.
Saham baru ini ditargetkan akan dicatatkan di BEI pada 29 September 2021.
Berdasarkan prospektus ringkas yang dirilis perusahaan, dana hasil rights issue ini oleh bank akan digunakan untuk penguatan modal, penyaluran kredit, dan memperkuat struktur pendanaan jangka panjang sesuai dengan arah bisnis yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 64/KDK.03/2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Bukopin, sebagaimana diubah dengan Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 56/KDK.03/2021, maka Bosowa selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin, dilarang menjalankan hak selaku pemegang saham Bank Bukopin.
Mengacu data prospektus rights issue BBKP 3 September lalu, saham Seri A BBKP dipegang Bosowa 0,02%, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) 0,01%, publik 0,03%.
Adapun saham Seri B BBKP pada periode itu (sebelum partial delisting) dipegang Bosowa 8,49%, Kookmin 67%, PPA, 3,17%, dan publik 21,28%.
(tas/tas)