Komitmen Jalankan Tugas Pelayanan Adminduk, Kadisdukcapil Depok Diganjar Penghargaan

pojokdepok.com- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti mendapat penghargaan dari Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2023 di Manado, Rabu (08/02). 

Penghargaan ini merupakan kategori Dukcapil Bisa bagi kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk besar. Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi yang luar biasa, komitmen yang kuat dan konsisten dalam menjalankan tugas sehingga terwujud pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang membahagiakan masyarakat. 

“Alhamdulillah, penghargaan ini merupakan buah dari kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas Tim Disdukcapil Kota depok dalam upaya mencapai target kinerja dalam meningkatkan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan bagi warga,” tuturnya kepada pojokdepok.com, Jumat (10/02/23). 

Lebih lanjut, Nuraeni menyebutkan, pihaknya terus memberikan pelayanan yang optimal agar masyarakat dapat terpenuhi dokumen kependudukannya. Baik melalui pelayanan di kantor, secara online, hingga upaya jemput bola dengan berkolaborasi bersama elemen di wilayah.

Dikatakan Nuraeni, penghargaan ini menjadi pemicu untuk dapat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Serta dapat menjawab tantangan yang dihadapi masyarakat dalam memperoleh administrasi kependudukan. 

“Kerja baik yang selama ini sudah kami lakukan dapat terus dipertahankan, bahkan kinerjanya bisa terus meningkat agar masyarakat terpenuhi dokumen kependudukannya,” ungkapnya. 

Sebagai informasi, pemberian penghargaan ini berdasarkan sembilan indikator. Yaitu, cakupan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik, cakupan akta kelahiran, cakupan Kartu Identitas Anak (KIA), jumlah Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data administrasi kependudukan, jumlah buku pokok pemakaman, inovasi, layanan terintegrasi, layanan online, dan jumlah dokumen yang ber-Tanda Tangan Elektronik (TEE). (JD 02/ED 01)