Jakarta, pojokdepok.com – Peserta BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk membayar iuran BPJS Kesehatan per bulan. Hal ini ternyata bisa dilakukan secara online. Pengecekannya pun bisa dilakukan melalui HP masing-masing. Sebab pengecekan melalui online, dari website, aplikasi dan SMS. Berikut cara mengeceknya: 1. Website
