Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji aturan dalam bentuk Surat Edaran (SE) mengenai PAYDI (Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi) termasuk unit link guna menjaga produk ini tetap aman bagi investor dan masyarakat. Hal ini lantaran sebelumnya terjadi beberapa aduan
