Jakarta, pojokdepok.com – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) 74/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Plt. Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta Y. Gandoz mengatakan surat edaran tersebut untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan
