Jakarta, pojokdepok.com – Pada masa pandemi Covid-19, bisnis pinjaman online (pinjol) ilegal kian menjamur. Bahkan, ada kasus oknum pinjol melakukan penagihan ke masyarakat kendati tidak melakukan pinjaman. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk mewaspadai hal tersebut. Jika ada masyarakat yang mengalami
