pojokdepok.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel Bangunan Perumahan di Jalan Masjid II Ujung RT 01 RW 02 Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas. Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kepala Satpol PP
