Jakarta, pojokdepok.com – Ketika seseorang menikah dan tidak membuat perjanjian pra-nikah atau pisah harta, maka akan terjadi percampuran harta di kemudian harinya. Alhasil, aset-aset yang mereka beli usai menikah bisa menjadi harta bersama. Ketika pasangan itu bercerai, setiap pihak tentu berhak atas
