Pemerintah Kota (Pemkot) Depok merumuskan regulasi yang mengatur kegiatan ibadah dan sosial bagi masyarakat selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah (H) atau 2021 Masehi di tengah pandemi Covid-19. Hal tersebut dilakukan guna mencegah penularan dan ledakan kasus Covid-19. Wali Kota Depok, Mohammad
